SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan yang merugikan seorang perempuan berinisial MS hingga Rp6,16 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Terduga pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang merasa dirugikan setelah dana arisan yang seharusnya diterimanya tidak kunjung diserahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dengan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.
Dari dua nomor yang diikuti, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya telah dipenuhi.
Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons. Keberadaan terlapor yang tidak diketahui kemudian membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.
Merasa dirugikan, korban MS melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bungo agar dapat diproses sesuai hukum. Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan terlapor.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terlapor di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Setibanya di Kota Solok, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok. Selanjutnya, polisi mengamankan perempuan tersebut untuk dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM menyampaikan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.
Lebih lanjut, Iptu Bambang JM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan uang.
Masyarakat diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.
“Pastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan arisan dapat diketahui dengan jelas,” imbaun Kasi Humas.



























