SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh heboh dengan penemuan janin di rumah kos-kosan yang dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Anggota Polsek Sungai Penuh mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Kota Sungai Penuh tersebut terjadi pada Senin (03/07/2023) pagi.
Kejadian ini bermula dari ditemukannya janin bayi diduga hasil aborsi di salah satu rumah kos yang berada di RT 003 Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Polsek Sungai Penuh langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan setelah mendapatkan informasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, Petugas menemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam yang diletakkan di samping lemari di dalam rumah kos tersebut.
Pelaku tersebut merupakan perempuan berinisial NS (29), yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan 5 bulan.
Pelaku mengaku janin yang digugurkannya merupakan hasil hubungan gelap.
Pada hari Sabtu (01/07/2023), pelaku menemui seorang dukun di daerah Semurup, Kabupaten Kerinci untuk menggugurkan kandungannya dengan cara diurut, namun tidak berhasil.
Keesokan harinya, pelaku kembali menemui dukun tersebut untuk menggugurkan kandungannya, namun kembali tidak membuahkan hasil.
Pada Senin (03/07/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIB, pelaku tiba-tiba berteriak minta tolong kepada temannya, dengan mengatakan janin di dalam perutnya akan keluar.
Lalu dibantu teman kosnya, lantas ia melahirkan janin berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolsek Sungai Penuh AKP Awaluddin membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Penuh terhadap seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya,” kata Awaluddin.
“Selain mengamankan janin tersebut, pelaku aborsi juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Awaluddin.
Tim Redaksi