SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan peningkatan status di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” jelasnya.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR), Daud Ismail sebagai tersangka.

Lalu Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, seorang ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Steven Thomas dan Kristian Wuisan yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.