SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tiga bulan jadi buronan, terpidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) di Sarolangun, Jambi berhasil diciduk tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (20/12/2023).

Terpidana merupakan pemilik Aqua Boom di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang bernama Heriyanto.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson mengatakan, terpidana yang masuk Daftar Pencairian Orang (DPO) itu diciduk di kediamnnya di Aqua Bom, Kecamatan Singkut, Sarolangun.

Menurut Rikson, terpidana Heriyanto diputus bersalah melakukan KDRT dan divonis dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada tanggal 29 September 2023 lalu.

“Namun ketika hendak dilakukan eksekusi, terpidana ini tidak kooperatif. Kalau untuk DPO dia sudah sekitar tiga bulan, hari inilah kami mendapati terpidana sedang berada di rumahnya kemudian kami lakukan penangkapan,” kata Rikson, Kamis (21/12/2023).

Meski terpidana sempat melakukan perlawanan kepada tim Kejaksaan, Heriyanto tetap diamankan, dan langsung dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun.

Berhasil menangkap Hariyanto, Kejaksaan Negeri Sarolangun masih punya tiga DPO lagi yang belum tertangkap. Dengan rincian dua kasus tindak pidana khusus dan satu orang dengan kasus tindak pidana umum.

“Tiga lagi, saat ini kami masih mengejar. Kami ingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus mencari dan melakukan eksekusi sesuai putusan dari pengadilan,”tutupnya.