SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Pemilik tambang minyak ilegal yang hangus terbakar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Hal ini membuat upaya Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal drilling membuahkan hasil.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan, berdasarkan keterangan 2 orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut. Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” katanya, Senin (29/1/2024).

Alam juga menyampaikan bahwa pelaku yang juga pemilik minyak ilegal di lokasi tersebut melakukan ekploitasi dengan cara memolot.

“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

Sebelumnya, beredar video viral di sosial media bahwa terjadi kebakaran yang menghanguskan tempat kegiatan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 18 Januari 2024 lalu.

Viral, Sumur Minyak Ilegal di Bajubang Terbakar