SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Upaya banding yang dilakukan Arfandi Susilo alias Ko Apex, akhirnya diputuskan
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Krosbi Lumban Gaol, bersama hakim anggota Sapta Diharja dan Astriwati mengeluarkan keputusan terkait upaya banding yang dilakukan Affandi Susilo alias Ko Apex.
Pada sidang putusan yang digelar Senin (13/1/2025), permohonan banding diajukan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Ko Apex.
Majelis Hakim PT Jambi mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 385/Pid.B/2024/PN Jmb, tanggal 29 November 2024, terkait permintaan banding mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 Kapal Tugboat FBS 86 (TB Sinaran Emas) dan Tongkang FBS 686, atas nama PT Wistra Internasional Maritim, dikembalikan kepada PT Sinae Bintang, melalui saksi Nanang Rahman.
Sedangkan 1 Unit Kapal Tugboat NRL 9280, atas nama PT Wijaya Inti Nusa Sentosa, akan dikembalikan kepada PT Sinar Bintang Samudra, juga melalui saksi Nanang Rahman.
Selain itu, dalam putusan yang sama, Majelis Hakim memperkuat vonis terhadap terdakwa Ko Apex dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan dari Majelis Hakim PT Jambi.
Ia menjelaskan ada sedikit perubahan pada putusan tersebut, yakni mengenai pengembalian barang bukti angka 52 dan angka 56, namun pidana penjara terhadap terdakwa tetap dikuatkan.