Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset dan persetujuan proyek di sektor hulu migas yang berkaitan dengan kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk PetroChina International Jabung Ltd.
Temuan tersebut tertuang dalam dokumen Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas tahun 2022–2024.
Dalam dokumen audit tersebut, BPK menyoroti proses perencanaan kebutuhan aset, metode pengadaan, hingga persetujuan biaya modal proyek yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
BPK Soroti Persetujuan Turbine Generator PetroChina
Salah satu poin yang menjadi perhatian audit adalah terkait aset Gas Turbine Drive Generator (GTD-G) pada KKKS PetroChina yang disebut belum dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan.
Dalam dokumen audit disebutkan bahwa fasilitas tersebut mengalami kendala teknis sehingga belum dapat beroperasi optimal. Namun demikian, persetujuan biaya modal atau Capital Operational/AFE tetap diberikan.
BPK mencatat adanya persetujuan biaya modal dengan nilai mencapai sekitar USD 25,982,000 yang dikaitkan dengan proyek GTD-G tersebut.
Auditor menilai proses evaluasi dan pertimbangan atas persetujuan proyek perlu dilakukan lebih cermat, terutama menyangkut aspek performance test dan kesiapan operasional.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta SKK Migas untuk:
- melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan persetujuan PIS;
- mempertimbangkan hasil performance test sebelum memberikan persetujuan pekerjaan proyek;
- memperketat evaluasi kelengkapan dokumen proyek;
- serta melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KKKS terkait.
Dokumen audit juga menyebutkan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut masih dalam proses dan akan diselesaikan menunggu pengajuan PIS dari PetroChina International Jabung Ltd.
Pengadaan dan Perencanaan Aset Dinilai Lemah
Selain persoalan proyek GTD-G, BPK juga menemukan kelemahan dalam mekanisme pengadaan dan perencanaan kebutuhan BMN Hulu Migas yang dilakukan sejumlah KKKS.
Auditor menilai proses pengadaan melalui metode penunjukan langsung belum sepenuhnya didukung evaluasi kebutuhan aset yang memadai. Dalam beberapa kasus, dokumen perencanaan kebutuhan tahunan disebut belum disusun secara optimal.
Atas kondisi tersebut, BPK meminta SKK Migas melakukan:
- penyempurnaan tata kelola pengadaan;
- evaluasi berkala terhadap kebutuhan aset;
- penguatan monitoring terhadap proyek-proyek strategis;
- serta memastikan seluruh pengadaan dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan kebutuhan riil operasional.
BPK juga meminta adanya penguatan koordinasi antara SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang dengan DJKN agar tata kelola aset hulu migas lebih transparan dan akuntabel.
Hadi Prabowo: Aparat Penegak Hukum Harus Mendalami Temuan Audit
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo S.H, menilai temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas negara.
Menurutnya, audit BPK bukan sekadar catatan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola proyek strategis sektor migas.
“Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata. Ketika ada proyek bernilai puluhan juta dolar yang belum memberikan manfaat optimal namun sudah mendapatkan persetujuan biaya modal, maka perlu ada pendalaman secara serius terkait proses pengambilan keputusan dan pengawasannya,” tegas Hadi Prabowo S.H kepada media.
Hadi juga meminta SKK Migas dan PetroChina terbuka kepada publik terkait progres tindak lanjut atas rekomendasi auditor negara tersebut.
“Kami meminta seluruh pihak terkait kooperatif dan transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana tata kelola aset negara di sektor migas dilakukan, apalagi menyangkut nilai anggaran yang sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPP LSM MAPPAN akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil audit BPK, termasuk membuka kemungkinan menyerahkan data dan kajian kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara.
Risiko Kerugian Negara Jadi Sorotan
Pengamat tata kelola anggaran menilai temuan BPK tersebut menjadi sinyal penting terhadap potensi inefisiensi dalam proyek hulu migas bernilai besar.
Sebab, proyek yang telah mendapatkan persetujuan biaya modal tetapi belum memberikan manfaat optimal berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara apabila tidak segera dievaluasi.
Apalagi sektor hulu migas merupakan sektor strategis yang menggunakan skema pembiayaan dan pengadaan dengan nilai sangat besar serta berkaitan langsung dengan aset negara.
BPK dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, hingga pengelolaan BMN Hulu Migas wajib mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak PetroChina International Jabung Ltd terkait temuan audit tersebut maupun langkah perbaikan yang sedang dilakukan.
Baca berikutnya :
Tagihan BBM Pertamina ke Petrochina Tahun 2017 Rp 148,8 M : Dugaan Markup 11 M Tidak Sesuai MOU































