Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih banyak aset tanah negara yang dikelola PetroChina Jabung Ltd (PCJL) di Provinsi Jambi belum diserahkan kepada Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Temuan tersebut tercantum dalam dokumen LHP DTT Pengelolaan BMN Hulu Migas pada lampiran “Daftar Uji Petik Sertipikat/Bukti Kepemilikan Asli atas Tanah Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan”.
Dalam dokumen audit itu, tercatat puluhan hingga ratusan bidang tanah aset negara yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur masih berada dalam pengelolaan KKKS PetroChina Jabung Ltd (PCJL).
Seluruh aset tersebut tercatat atas nama: Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan, namun dokumen kepemilikan asli maupun proses penyerahan administrasinya belum tuntas dilakukan kepada negara.
Sebaran Lokasi Aset Negara Eks PCJL
Berdasarkan data audit BPK, aset-aset tanah tersebut tersebar di sejumlah wilayah operasi migas di Jambi, antara lain:
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kecamatan Betara
Pematang Lumut
Pematang Buluh
Muntialo
Terjun Gajah
Lubuk Terentang
Kecamatan Pengabuan
Teluk Nilau
Senyerang
Kecamatan Tebing Tinggi
Sungai Keruh
Porwodadi
Kecamatan Bram Itam
Bram Itam Kanan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kecamatan Geragai
Pandan Jaya
Pandan Makmur
Pandan Sejahtera
Lagan Ulu
Pandan Lagan
Kecamatan Mendahara Ulu
Sungai Toman
Kecamatan Muara Sabak Barat
Rano
Selain itu, terdapat pula aset pada area fasilitas migas seperti:
NEB #76
NEB Basement #1
ROW Marmo
ROW NEB Basement
Tiung #3
Luas Lahan Capai Ratusan Ribu Meter Persegi
Hasil audit menunjukkan luas tanah yang belum diserahkan sangat bervariasi, mulai dari ratusan meter persegi hingga ratusan ribu meter persegi.
Beberapa bidang dengan luasan besar di antaranya:
Lokasi
Luas
Pematang Lumut, Betara
689.100 m²
Sungai Keruh, Tebing Tinggi
64.200 m²
Muntialo, Betara
52.100 m²
Pematang Buluh, Betara
77.400 m²
Lagan Ulu, Geragai
40.666 m²
Sungai Toman, Mendahara Ulu
47.535 m²
Teluk Nilau, Pengabuan
42.920 m²
Pematang Lumut, Betara
69.300 m²
Pematang Lumut, Betara
66.200 m²
Pematang Buluh, Betara
52.800 m²
Pandan Jaya, Geragai
93.800 m²
Selain itu terdapat puluhan bidang lain dengan luasan antara:
1.000 m²
5.000 m²
20.000 m²
hingga 40.000 m².
Sertipikat Sudah Ada, Penyerahan Belum Tuntas
Dalam tabel audit BPK terlihat sejumlah aset telah memiliki nomor sertipikat hak pakai (SHP), di antaranya:
00048/2021
00047/2021
00043/2021
00012/2021
00045/2021
00008/2021
00020/2020
00007/2021
00016/2021
Namun meskipun sertipikat telah terbit atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan, dokumen asli maupun proses administrasi penyerahan kepada DJKN disebut belum sepenuhnya dilakukan.
BPK Soroti Pengamanan Aset Negara
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola pengamanan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu migas.
Keterlambatan penyerahan dokumen kepemilikan asli dinilai berpotensi menimbulkan:
risiko sengketa aset,
lemahnya pengawasan,
ketidakjelasan penguasaan fisik aset,
hingga hambatan dalam penertiban BMN negara.
Apalagi aset-aset tersebut berada di kawasan strategis operasional migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Potensi Kerugian Negara
Pengamat tata kelola aset negara menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif.
Sebab apabila dokumen kepemilikan asli tidak segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola BMN, maka:
aset berpotensi bermasalah secara hukum,
rawan penguasaan pihak lain,
hingga berisiko hilang dari pencatatan aset negara.
Selain itu, negara juga berpotensi kesulitan melakukan optimalisasi pemanfaatan aset migas pasca operasi.
Desakan Audit Lanjutan
Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak:
SKK Migas,
Kementerian ESDM,
Kementerian Keuangan,
dan aparat penegak hukum,
untuk melakukan audit lanjutan terhadap seluruh aset eks operasi migas yang masih dikuasai KKKS namun belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Mereka menilai transparansi pengelolaan BMN Hulu Migas penting dilakukan karena nilai asetnya mencapai sangat besar dan tersebar di berbagai daerah penghasil migas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PetroChina Jabung Ltd terkait progres penyerahan seluruh sertipikat dan dokumen aset tersebut kepada Kementerian Keuangan.






























