JAMBI — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Mahbub Dariyanto, membenarkan telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Batam terkait pengelolaan lahan dan aset milik Kementerian Agama ketika ia menjabat Kepala Kantor Kemenag di Kepulauan Riau.
Mahbub mengatakan pemeriksaan itu sebatas meminta penjelasan mengenai apa yang ia ketahui dan lakukan ketika masih menjabat. “Iya, kepala kantor. Seberapa saya tahu, sepanjang yang saya tahu. Sudah, sudah ditanya,” kata Mahbub saat dikonfirmasi.
Ia membantah pernah mengintervensi proses pemanfaatan atau penyewaan lahan. Menurut Mahbub, dirinya justru meminta kawasan tersebut ditertibkan karena sebelumnya digunakan tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Saya cuma meminta itu ditertibkan,” ujarnya.
Lahan Negara, UMKM, dan Proses Sewa
Menurut Mahbub, lahan tersebut merupakan aset negara di bawah Kemenag. Sebelum ditertibkan, kawasan itu digunakan oleh sejumlah pihak tanpa izin atau permohonan resmi.
“Tidak ada izin, nggak ada apa, nggak ada permohonan. Jasa kelola saja tanah kosong dulu,” katanya.
Namun Mahbub mengatakan penertiban tidak berarti mengusir para pelaku usaha. Di lokasi tersebut terdapat UMKM yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
“Orang itu cari makan, orang itu bukan cari kaya,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, pemanfaatan lahan perlu ditata: aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi penggunaan aset negara harus memiliki dasar hukum.
Mahbub menyebut pengelola maupun pelaku usaha kemudian mengajukan izin penggunaan atau sewa. Prosesnya, kata dia, berlangsung cukup lama dan melibatkan Kemenag serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sudah mengajukan izin penggunaan sewa. Sampai berlarut-larut dan nggak selesai-selesai,” katanya.
Mahbub mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran nilai sewa maupun alasan proses tersebut berlangsung lama.
“Saya tahu general-general saja,” ujarnya.
Bantah Punya Kewenangan Menerbitkan SK
Mahbub juga membantah dirinya pernah menerbitkan surat keputusan yang memberikan hak pengelolaan atau penyewaan lahan kepada pihak tertentu.
“Kalau SK-SK itu bukan di bawah kewenangan saya. Nggak ada, Pak,” katanya.
Ia mengatakan kewenangannya ketika itu sebatas meminta penertiban kawasan. Adapun proses pemanfaatan aset negara harus mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara.
Pernyataan ini menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Sebab, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, penyidik perlu mengurai rantai kewenangan: siapa mengajukan penggunaan lahan, siapa memproses, siapa menentukan nilai sewa, siapa memberikan persetujuan, serta ke mana penerimaan sewa disetorkan.
Pemeriksaan Menjadi Bagian Penelusuran Penyidik
Mahbub tidak menyangkal telah dimintai keterangan oleh Kejari Batam. Ia menyatakan siap kembali memberikan keterangan jika diperlukan.
“Kalau soal diminta keterangan pasti saya kasih keterangan, siapapun,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Saya nggak mau difitnah-fitnahkan,” katanya.
Mahbub menyebut terdapat berbagai pihak di sekitar pengelolaan kawasan tersebut, termasuk pelaku UMKM, pengelola, serta pihak lain. Namun ia tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud dan tidak menuduh mereka melakukan tindak pidana.
Titik Investigasi
Dari keterangan Mahbub, sedikitnya terdapat empat titik yang perlu diperiksa lebih jauh dalam perkara ini:
- Status aset: memastikan legalitas dan pencatatan lahan sebagai Barang Milik Negara di bawah Kemenag.
- Riwayat pemanfaatan: menelusuri sejak kapan lahan digunakan pihak ketiga dan apakah sebelumnya terdapat izin.
- Proses sewa: menguji dokumen pengajuan, persetujuan, penilaian KPKNL, serta alasan proses administrasi berlangsung lama.
- Penerimaan negara: memastikan nilai sewa yang ditetapkan, pihak yang membayar, rekening penerimaan, serta apakah seluruh penerimaan telah masuk sesuai mekanisme resmi.
Keempat titik tersebut penting karena persoalan aset negara tidak berhenti pada siapa yang menggunakan lahan. Yang lebih menentukan adalah dasar hukum penggunaannya, proses penetapan nilai sewanya, kewenangan pejabat yang terlibat, dan pertanggungjawaban uang yang diterima negara.
Mahbub telah menyampaikan versinya kepada penyidik. Kini, pembuktian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan berada pada aparat penegak hukum.
Catatan: Mahbub Dariyanto dalam konfirmasi ini berstatus sebagai pihak yang memberikan keterangan. Pemeriksaan oleh penyidik tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang sebagai tersangka. Status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti.



























