SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Alih-alih menjadi pelindung bagi sang putri, seorang ayah malah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
M (31) diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya berinisial B yang masih berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bungo mengamankan M pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
KBO Reskrim Ipda Hamsyah, saat dikonfirmasi di Mapolres Bungo pada Kamis (11/7/2024) mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu terduga pelaku M mengajak korban yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri agar pergi kerumah tempat tersangka tinggal.
Pelaku M terlebih dulu mengajak korban membeli jajan, lalu M membawa B pergi ke rumah tempat M tinggal yaitu di kawasan Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Ipda Hamsyah mengatakan adapun jarak antara rumah B terhadap rumah yang ditinggali oleh M hanya sekira ±150 Meter. Tiba dirumah, disitulah terjadi pencabulan yang dilakukan M terhadap B saat B dibawa masuk ke dalam kamar.
Lalu M membuka pakaian korban, dilanjutkan dengan membuka pakaiannya sendiri. Kemudian M melakukan pencabulan terhadap korban B dengan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin.
“Setelah melakukan perbuatan cabulnya M mengatakan kepada korban agar korban tidak memberi tahu kepada siapapun terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh M kepada berinisial B, lalu M ada memberikan uang kepada Bunga, diantaranya berjumlah Rp20.000, Rp50.000, Rp10.000 dan Rp14.000,” jelasnya.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh M kepada korban berinisial B dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya pada alat kelamin korban tersebut sudah 5 kali dilakukan oleh M terhadap korban B. Akibat kejadian tersebut, kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E.































