Penulis : Novalino

Sekatojambi.com (Jambi) Kantor DPRD Provinsi Jambi, di Telanaipura di datangi sejumlah aktivis dari LSM MAPPAN yang hendak melakukan aksi demo, Kamis (25/3).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengetahui sebatas mana perizinan yang dimiliki oleh PT. MPG, dan status lahan yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Diketahui dalam orasinya Amri S.Pd selaku kordinator aksi, menantang ketua DPRD dan Ketua Komis II  DPRD Provinsi Jambi untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kehutanan, Provinsi Jambi, Kepala KPHP Tanjung Jabung Timur, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Tanjung Jabung Timur,  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Provinsi Jambi,  terkait legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh PT. MPG.

Kami menduga bahwa adanya dugaan tindak pidana kejatan lingkungan yang dilakukan management PT. MPG, diduga pihak perusahaan dengan sengaja secara membabi buta telah merambah Kawasan Hutan Produksi (HP), yang saat ini diketahui telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT. MPG.

Hal ini dinilai menentang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dimana seharusnya hutan produksi dijadikan untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata kelola air, mencegah banjir serta memelihara kesuburan tanah dan sudah tentu tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan.

Menindak lanjuti aksi demo tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Musharuddin, SE mewakili Ketua DPRD Provinsi Jambi yang diketahui sedang tidak ada di kantornya dikarenakan sedang mengikuti kegiatan di Polda Jambi, ia menyambut baik  aspirasi massa yang hadir menyuarakan pendapat.

“intinya kita tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat, apalagi yang sifatnya sudah bersifat ribuan hektar atau berskala besar, orang-orang yang berani untuk menyerobot lahan kita” sambutnya di depan massa yang hadir.

Ia mengaku, sedih mengingat banyak desa di provinsi Jambi terkhusus di Daerah Merangin yang harusnya menjadi HP(Hutan Produksi) Justru menjadi kawasan HGU(Hak Guna Usaha).

Namun berkat aksi demo yang dilakukan hari ini, pihaknya mengaku senang atas partisipasi masyarakat yang mau berpikir kedepan, mengingat 10 sampai 20 tahun kedepan yang nantinya masyarakat akan kebingungan untuk membuka lahan perkebunan jika masih ada pihak ketiga yang mengambil alih lahan dengan tujuan HGU.

Untuk diketahui, ternyata pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan terkait lahan yang sudah alih fungsi menjadi HGU di sejumlah titik di Provinsi Jambi oleh pihak ketiga yang telah merugikan masyarakat.

“Bukan di Tanjung Jabung saja, semua, dari Kabupaten/Kota Di Provinsi Jambi ada semua, seperti di Merangin 210.000 Hektar, di Sarolangun 230.000 Hektar yang sudah di HGU-kan kepada pihak ketiga, saya juga menyayangkan sekali sampai hari ini, bahkan HGU yang sudah sekian puluh tahun tidak digarap tidak juga dikembalikan ke masyarakat.” lanjutnya.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Musharuddin meminta data yang kongkrit dan jelas untuk kemudian diteruskan ke pihak berwenang di pemerintah pusat atas kasus yang dinilai merugikan masyarakat tersebut mengingat perizinan apapun adanya hanya di pusat, bukan di daerah.

Ia juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangani hal tersebut, jika benar adanya izin yang diberikan untuk mengalihfungsikan Hutan Produksi tersebut menjadi Hak Guna Usaha tentunya izin tersebut merupakan rekomendasi dari Kabupaten dan Provinsi yang ditujukan kepada Pusat.

“Kadang ini juga yang menjadi kesenjangan kepemilikan hak-hak yang harus layak izin atau tidak.” tutupnya.