Sejatojambi.com – Jambi – Waka Polda Jambi Brigjen Pol. Yudhawan beserta Direktorat Narkoba Polda Jambi dan beberapa pejabat Polda Jambi lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan pihak Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Kapolda Irjen. Pol A. Rachmad Wibowo melalui Wakapolda Brigjen Pol. Yudawan menyampaikan ” Polda Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 9.628,435 gram (9.6 kg) dan ekstasi sebanyak 12 butir , dengan lima kasus dengan tujuh tersangka satu darinya wanita asal Aceh, pemusnahan akan kita gunakan sarana dari BNN Provinsi Jambi dan berdasarkan Pasal nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dimusnahkan dan di sisihkan s bagian untuk pembuktian di pengadilan ” pungkas Wakapolda
Mengenai persentasi penindakan atau pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi Di tahun 2020 ada 147 kasus, dan Di tahun 2021 ada 115 kasus , jadi ada mengalami penurunan 21,7% Di tahun 2021 ,dari tahun lalu dan kita berharap penurunan ini , penekanan ini atas kesadaran masyarakat juga sangat perlu bahwa narkoba merusak generasi
Pesan Wakapolda Kepada tersangka disampaikan kepada jaringan penggunaan atau mengedarkan narkoba melemahkan dan merusak generasi di Indonesia
Dari pengungkapan diprediksikan maka 38.500 orang yang terselamatkan generasi dari bahaya narkoba dimasa depannya
Dilanjutkan pemusnahan barang bukti dengan menggunakan Incinerator milik BNNP langsung dilakukan oleh Wakapolda dan Dirresnarkoba .
Sebelum prosesi pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti untuk dimusnahkan oleh Kajati Provinsi Jambi , BNNP , Kejari Muaro Jambi Jambi.
Tim Redaksi