SEKATOJAMBI.COM – Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan surat konfirmasi tilang.
Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke WhatsApp untuk mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi langsung setelah pelanggaran terjadi.
“Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (4/5/2024).
“Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan untuk mengkonfirmasi,” sambungnya.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi tilang dilakukan melalui sistem Cakra Presisi.
Ini merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.
Dengan sistem ini, penegakan hukum lalu lintas akan menjadi lebih efisien.
Pasalnya surat pemberitahuan akan dikirimkan langsung kepada pelanggar di hari yang sama lengkap dengan detail pelanggaran.
Pelanggar yang menerima pemberitahuan tersebut sebaiknya tidak mengabaikan karena hal itu bisa menyebabkan STNK diblokir.
Jika sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan.
Blokir baru bisa dibuka setelah pemilik kendaraan membayarkan denda tilang.
Adapun pelanggar memiliki batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.































