SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto dinyatakan menang oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Iswandi, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan velg mobil senilai Rp2,5 juta, Senin (8/7/2024).
Fadilah Usman, Hakim Tunggal PN Tebo dalam sidang gugatan praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan Iswandi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Fadilah Usman menyebutkan, keputusan termohon (Kasat Reskrim, red) sudah sesuai prosedur yakni dengan memiliki alat bukti permulaan yang cukup, sudah melakukan gelar perkara, dan sudah memeriksa tersangka sebagai calon tersangka. Hakim juga menilai pemohon dalam sidang praperadilan ini tidak mampu membuktikan dalil permohonan di hadapan hakim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto usai sidang mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan dari majelis hakim.
Terhadap tersangka, dikatakan Yoga, pihaknya akan melakukan panggilan kedua, karena tersangka tidak hadir di panggilan pertama.
“Pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir, segera kita lakukan panggilan kedua, jika tidak hadir juga tentunya akan dilakukan panggilan paksa,” sebutnya.































