SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kisruh sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi terus bergulir.

Kuasa hukum penggugat tanah dan bangunan SDN 212, Iksan Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemkot Jambi untuk menjalankan putusan kasasi karena tidak ada upaya hukum lagi.

“Kita sudah meminta Pemkot Jambi untuk menjalankan putusan kasasi dengan membayar tanah yang bersengketa itu sebesar Rp 1,7 miliar,” katanya Rabu (12/07/2023).

Dalam waktu sepekan ke depan jika tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot maka pihaknya akan melayangkan surat untuk permohonan eksekusi ke pengadilan negeri Jambi.

“Tunggu waktu satu Minggu dulu lah, kita baru kirimkan suratnya Senin kemarin, kalau Senin depan juga tidak ada tanggapan maka kita akan minta eksekusi,” ujarnya.

“Sampai saat ini Pemkot belum merespon surat yang kami layangkan,” sambungnya.