SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021-2023.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung melalui Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, Senin (28/7/2025).
“Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu MK, HF dan RW,” kata Deddy.
Namun, Deddy belum bisa menjelaskan total kerugian dan peran ketiga tersangka tersebut.
“Untuk total kerugian dan peran tersangka nanti kita informasikan lagi, menunggu arahan Kasat Reskrim,” ujarnya.
Salah satu tersangka diduga merupakan pejabat penting internal Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi. Informasi yang beredar menyebut inisial MK mengarah ke direktur teknik aktif, sedangkan RW diyakini representasi dari rekanan pengadaan.
Menurutnya, berkas ketiga orang tersangka itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Meski belum menceritakan rinci peran yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Deddy menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut karena terlibat pengadaan bahan kimia di PDAM anggaran tahun 2021-2023.
“Terkait pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ yang dilaksanakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kita Jambi sejak tahun 2021-2023 sudah tahap 1,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah pihak Kepolisian menerima pengaduan masyarakat bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 lalu.































