SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dua personel Polres Merangin mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berinisial Bripda AS dan Brigadir RA.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi.

Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absentia yang dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Upacara ini dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata bertindak sebagai Inspektur upacara PTDH.

Dewa menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH.

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH,” ujarnya.

Ia menyampaikan, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat.

“Niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” ungkapnya.

Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang kode etik Polri beberapa waktu lalu.

Mereka berdua, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.

Bripda AS diputuskan berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023.

Ia menyampaikan, yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara, Brigadir RA diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023.

Brigadir RA melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.