Rapat Bersama; Pembahasan Angkutan Batu Bara Masuk Kota Jambi
SekatoJambi.com, Jambi – Bertempat di Aula Griya Mayang Rumdin Walikota Jambi, Rabu (25/01) sekira pukul 14.30 Wib, yang dihadiri oleh
1. Walikota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, M.E.
2. Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf. Marsal Denny.
3. Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung. SH. MH.
4. Wadandenpom II/2 Jambi Mayor Hari
5. Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronal. SH
6. OPD Pemkot Jambi
7. Kapolsek Jajaran Polresta Jambi
8. Danramil jajaran Kodim 0415 Kota Jambi
9. Forum RT Se kota Jambi
Dalam sela Rapat Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., Menjelaskan hasil penindakan angkutan batubara di tahun 2022 selama satu tahun yang telah di tilang masuk kota dengan pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan sebanyak 166 penindakan.
Selain Itu terkait yang melanggar pasal 307 terkait dengan muatan sebanyak 137 dan terkait dengan jam operasional sebanyak 130,dan yang tidak mempunyai SIM sebanyak 101 dan yang tidak mempunyai STNK 108 dan kalau di totalkan hasil penindakan selama tahun 2022 sebanyak 660 penindakan yang telah di lakukan” ungkapnya.
Kapolresta Jambi Menyampaikan untuk
di tahun 2023 ini kurun waktu dari tanggal 1/01 sampai tanggal 25 Januari ini, yang telah di tindak sebanyak 30 kendaraan angkutan batubara yang terdiri dari yang memasuki kota sebanyak 14,terkait dengan muatan ada 3 kasus,jam operasional 7 kasus, tidak mempunyai SIM ada 12, STNK ada 11, KIR mati ada 3 dan totalnya ada 50 kasus di awal tahun 2023 ini.
Selanjutnya Kapolresta Jambi menambahkan di sela-sela rapat dengannya Walikota dan Forkopimda kota jambi di Aula Griya Mayang, menyatakan kita sudah berkomitmen apa yang sudah kita sampaikan pada masyarakat khususnya, akan menindak anggota kepolisian yang membekingi angkutan batubara sesuai dengan aturan yang ada di Kepolisian. (Red)
Tim Redaksi