SekatoJambi.com, Jambi – Direktorat Narkoba Kombes. Pol. Dewa Phutu Gede Artha mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua jaringan narkoba yang berkembang di Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi dalam jumpa pers di ruang rupatama Polda Jambi, pada Jum’at 25/06/2021, menyebutkan dua jaringan narkoba jenis sabu tersebut, salah satunya mirip dengan peristiwa yang sering terjadi di pulau pandan dan danau sipin.

“Mereka membuka bascamp, jadi ada pemilik bascampbyang mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan sasaran masyarakat yang ada di sekitar sana,” Sebut Kombes. Pol. Dewa Phutu.

Lokasi yang di gunakan sebagai tempat pengedaran sabu-sabu, berada di persawahan yang ada pondok dan merupakan daerah terpencil di Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Ini kejadiannya terjadi pada tanggal 23 Juni 2021, pukul 13.00, bahkan dari hasil tangkapan kita, bukan hanya warga Danau Kedap saja yang ada disana, banyak juga warga di luar Danau Kedap yang datang kesana untuk mendapatkan sabu sabu,” Ujarnya.

Dalam hasil tangkapan untuk jaringan Danau Kedap, satu orang pemilik bascamp dengan inisial RJ, dan tujuh orang yang akan menggunakan sabu sabu di bascamp tersebut.

“Jadi semua sudah di tes urine, hasilnya positif semua, ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak berhenti, setelah Pulau Pandan dan Danau Sipin kita bersihkan termasuk Pulau Kayu Aro, ternyata ada tempat baru, yaitu di Danau Kedap, yang transaksinya menyerupai seperti di Pulau Pandan dan Sipin,” Ungkapnya.

Pihak Dirnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, serta alat komunikasi antara penjaga yang di tempatkan di jalan masuk, dengan orang yang berada di bascamp.

“Pelaku ini sudah menggunakan alat HT, yang di gunakan untuk memonitor apabila ada petugas yang datang, karena lokasinya jauh di belakang, ada pondok di persawahan, mereka menyuruh satu orang untuk berjaga,” Jelasnya.

Sementara itu, kasus selanjutnya yang juga berhasil terungkap, peredaran narkoba di kalangan sopir batubara.

“Ini kejadiannya pada hari Senin 21 Juni 2021, TKP nya di Jalan Lingkar Selatan,” Terang Dirnarkoba Polda Jambi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dewa Phutu Gede Artha mengatakan, pelaku dalam jaringan sopir batubara merupakan seorang security, dimana modusnya berawal dari sopir (selaku pengedar), yang menitipkan barang bukti narkoba kepada security untuk di serahkan kepada sopir yang lain (pemesan).

“Kejadian ini mungkin sudah sering terjadi, dan cukup membahayakan, karena para sopir apabila menggunakan sabu sabu, bisa menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga bisa terjadi kecelakaan lalu lintas,” Katanya.

Dikatakannya masih ada satu orang yang melarikan diri, dan dalam pengejaran.

“Ini juga akan kita kembangkan, ada sopir yang sedang kita incar, namun berhasil melarikan diri, truk nya di tinggal di jalan, ini akan kita kejar terus sampai pelakunya kita dapatkan,” Pungkasnya.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kita akan tes urine untuk semua sopir, dan kita akan menghentikan peredaran narkotika di kalangan sopir,” Tutupnya.