Sekatojambi.com (Kota Jambi) Penangkapan dan Penggrebekan terkait dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Pulau Pandan Kota Jambi dilakukan Oleh Tim Opsnal Intelmob Satbrimob Polda Jambi pada Senin sekira Pukul 15.30 Wib (03/09/2022).

Dari hasil penangkapan yang dilakukan berhasil diamankan 2 orang Pemilik Sabu – Sabu, dan 5 diantaranya pengguna, serta Puluhan alat hisap terdiri dari, 13 buah timbangan digital, 13 buah Hp berbagai merek, ratusan butir kaca bulat kecil dan plastik kecil bening, serta uang tunai hasil penjualan sebesar 1.017.000 (Satu Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Perlu diketahui saat penangkapan Tim Opsnal Intelmob, Satbrimob Polda jambi dibagi menjadi dua. satu dari depan, dan yang lain dari belakang. Karna memang kondisi medan yang sangat sulit. lokasi berada di tepian sungai Batang hari bersebelahan dengan pagar tembok Angso duo dan semak belukar.

Pada saat penggerebekan didapatkan 15 bas cemp yang terbuat dari terpal, dan 1 bas cemp semi permanen yang dijadikan tempat transaksi untuk jual beli dan pakai narkoba jenis sabu – sabu.

Berita Sebelumnya : LSM Mappan Siapa Itu TK ?? : Kabid Brantas BNNP Jambi, Inisial TK Memang Rame Sejak 2019

Saat dikonfirmasi pada salah seorang masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan kepada media ini, Mengatakan bahwa lokasi ini tidak ada yang memiliki karna ini kebun dan semak belukar bang.

Saat hendak melakukan evakuasi terhadap 7 Orang TSK, dan BB. Tim Opsnal Intelmob, Satbrimob Polda Jambi, di Backup oleh Gegana, dan Ditresnarkoba Polda Jambi yang datang kelokasi Penangkapan sekitar puku 17.15 (Wib).

Sebagai informasi 7 TSK dan BB berhasil di evakuasi untuk dibawa ke Mapolda Jambi melalu jalan yang bersebelahan dengan Pasar Angso Duo sekira Pukul 19.30 Wib.