• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 7, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Polisi Belum Temukan Titik Terang dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Batanghari

    Nenek di Kerinci Diculik 4 OTK ke Merangin, Perhiasan Emas Dipalak Pelaku

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Pelaku Penipuan dengan Modus Bagi-bagi Sembako dan Angpau ke Ibu-ibu Diamankan Polsek Jelutung

    Polisi Belum Temukan Titik Terang dalam Kasus Pembunuhan Pasutri di Batanghari

    Nenek di Kerinci Diculik 4 OTK ke Merangin, Perhiasan Emas Dipalak Pelaku

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengenaan Sanksi Terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Admin 1 by Admin 1
21/02/2025
in Headline
0
0
SHARES
1
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Dalam penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan. Hak dan Kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dimana beberapa kewajiban PBPH diantaranya adalah Menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, Menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata dilapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH, penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan. Dalam hal pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH.

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan PBPH dan atau pencabutan terhadap PBPH. Tata cara pengenaaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

READ ALSO

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

Pada tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 (delapan belas) unit PBPH yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut adalah ke- 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

1. Keputusan Menhut Nomor 37 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua Seluas ± 64.050 Hektar Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua

2. Keputusan Menhut Nomor 38 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada Seluas ± 10.260 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

3. Keputusan Menhut Nomor 39 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara Seluas ± 9.930 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

4. Keputusan Menhut Nomor 40 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai Seluas ± 30.525 Ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan

5. Keputusan Menhut Nomor 41 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry Seluas ± 10.384 di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

6. Keputusan Menhut Nomor 42 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima Seluas ± 28.885 Ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat

7. Keputusan Menhut Nomor 43 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya Seluas ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

8. Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Batu Karang Sakti Seluas ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

9. Keputusan Menhut Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama Seluas ±18.290 Ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

10. Keputusan Menhut Nomor 46 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara Seluas ± 20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

11. Keputusan Menhut Nomor 47 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta Seluas ± 12.380 Ha Di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

12. Keputusan Menhut Nomor 48 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Maluku Sentosa Seluas ± 11.504 Ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

13. Keputusan Menhut Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Talisan Emas Seluas ± 54.750 Ha di Provinsi Maluku

14. Keputusan Menhut Nomor 50 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HPH PT. Wanakayu Batuputih Seluas ± 42.500Ha di Provinsi Kalimantan Barat

15. Keputusan Menhut Nomor 51 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Kayna Resources seluas ± 45.675Ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat

16. Keputusan Menhut Nomor 52 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia Seluas ± 50.665 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

17. Keputusan Menhut Nomor 53 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo Seluas ±35.340 Ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

18. Keputusan Menhut Nomor 54 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa seluas ± 8.355 Ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara, dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan maka areal dimaksud dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, untuk pemanfaatan/ penggunaan lain dan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan pencabutan PBPT tersebut maka pihak PBPH diperintah untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali asset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajinan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related Posts

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat
Headline

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

06/10/2025
Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi
Headline

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik
Headline

Didukung Komisi VII DPR RI dan Kemenpar, Pemkot Jambi Siap Kembangkan Kampung Wisata Baselang

27/09/2025
Pasca Bupati Merangin Melantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Hasren Purja Sakti Menyebut, Merangin Baru Telah Dimulai.!
Headline

Pasca Bupati Merangin Melantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Hasren Purja Sakti Menyebut, Merangin Baru Telah Dimulai.!

26/09/2025
Ribuan PPPK Kota Jambi Resmi jadi Abdi Negara, Ini Pesan Tegas Wali Kota Maulana
Headline

Ribuan PPPK Kota Jambi Resmi jadi Abdi Negara, Ini Pesan Tegas Wali Kota Maulana

25/09/2025
Bupati Tanjab Barat Teken MoU Bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, 6.661 Rumah Bakal Dapat Jaringan Gas
Headline

Bupati Tanjab Barat Teken MoU Bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, 6.661 Rumah Bakal Dapat Jaringan Gas

19/09/2025
Next Post
Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Tim Pembina Samsat Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

Wawako Diza Pimpin Tanam Padi Serentak, Mantapkan Langkah Menuju Swasembada Pangan

23/04/2025

Desak Kejari Tebo Ungkap Dugaan Korupsi Dana DAK Diknas Tahun 2023, Gemakato Gelar Demo di Kejari

29/06/2024
Harga TBS Kelapa Sawit di Tanjab Barat Jambi Semakin Membaik

Harga TBS Kelapa Sawit di Tanjab Barat Jambi Semakin Membaik

16/12/2024
Habibah Najmi Resmi Dilantik Sebagai Bunda PAUD dan Pembina Posyandu Kabupaten Muaro Jambi

Lokakarya Dalam Rangka Penganggaran dan Penanggulangan Penyakit Tubercoulosis, Malaria, dan HIV/AIDS

12/06/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Buntut Aksi Unjuk Rasa Pencopotan Kepsek SMAN 6 Kerinci, BKD Provinsi Jambi Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc
  • Kanwil Kemenkum Jambi Hadiri DSK “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021” yang Digelar Kanwil Kemenkum Sultra
  • FGD Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian
  • Mobil Ford dan Motor Jupiter Z Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ness
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In