• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Juni 22, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Culik 2 Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Bungo Diamankan Polisi

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Masyarakat Jambi Demo ke DPRD Provinsi Jambi Minta MBG Tidak Dihentikan: Perbaiki Sistemnya, Jangan Hentikan Programnya

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Terdakwa Pembunuhan Dosen di Bungo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Wali Kota Jambi Tegaskan ASN Tingkatan Pelayanan Publik

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Desa Tanah Abang Raih Predikat Desa Terbaik se-Provinsi Jambi

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Bupati Merangin Lepas Keberangkatan Kontingen Kwarcab untuk Ikuti Jamda Kwarda Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Culik 2 Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Bungo Diamankan Polisi

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Masyarakat Jambi Demo ke DPRD Provinsi Jambi Minta MBG Tidak Dihentikan: Perbaiki Sistemnya, Jangan Hentikan Programnya

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Terdakwa Pembunuhan Dosen di Bungo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Wali Kota Jambi Tegaskan ASN Tingkatan Pelayanan Publik

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Desa Tanah Abang Raih Predikat Desa Terbaik se-Provinsi Jambi

    Sejumlah Pengurus ISMI Provinsi Jambi Periode 2026-2030 Dilantik Datuk Seri Kesuma Setia Negeri

    Bupati Merangin Lepas Keberangkatan Kontingen Kwarcab untuk Ikuti Jamda Kwarda Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengenaan Sanksi Terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Admin 1 by Admin 1
21/02/2025
in Headline
0
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Dalam penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan. Hak dan Kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dimana beberapa kewajiban PBPH diantaranya adalah Menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, Menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata dilapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH, penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan. Dalam hal pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH.

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan PBPH dan atau pencabutan terhadap PBPH. Tata cara pengenaaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

READ ALSO

Bakti Polri Presisi, Polres Tebo Salurkan Bantuan Sosial sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Peduli Kemanusiaan Polres Merangin Gelar Kegiatan Donor Darah.

Pada tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 (delapan belas) unit PBPH yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut adalah ke- 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

1. Keputusan Menhut Nomor 37 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua Seluas ± 64.050 Hektar Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua

2. Keputusan Menhut Nomor 38 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada Seluas ± 10.260 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

3. Keputusan Menhut Nomor 39 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara Seluas ± 9.930 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

4. Keputusan Menhut Nomor 40 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai Seluas ± 30.525 Ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan

5. Keputusan Menhut Nomor 41 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry Seluas ± 10.384 di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

6. Keputusan Menhut Nomor 42 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima Seluas ± 28.885 Ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat

7. Keputusan Menhut Nomor 43 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya Seluas ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

8. Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Batu Karang Sakti Seluas ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

9. Keputusan Menhut Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama Seluas ±18.290 Ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

10. Keputusan Menhut Nomor 46 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara Seluas ± 20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

11. Keputusan Menhut Nomor 47 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta Seluas ± 12.380 Ha Di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

12. Keputusan Menhut Nomor 48 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Maluku Sentosa Seluas ± 11.504 Ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

13. Keputusan Menhut Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Talisan Emas Seluas ± 54.750 Ha di Provinsi Maluku

14. Keputusan Menhut Nomor 50 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HPH PT. Wanakayu Batuputih Seluas ± 42.500Ha di Provinsi Kalimantan Barat

15. Keputusan Menhut Nomor 51 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Kayna Resources seluas ± 45.675Ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat

16. Keputusan Menhut Nomor 52 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia Seluas ± 50.665 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

17. Keputusan Menhut Nomor 53 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo Seluas ±35.340 Ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

18. Keputusan Menhut Nomor 54 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa seluas ± 8.355 Ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara, dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan maka areal dimaksud dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, untuk pemanfaatan/ penggunaan lain dan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan pencabutan PBPT tersebut maka pihak PBPH diperintah untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali asset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajinan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related Posts

Bakti Polri Presisi, Polres Tebo Salurkan Bantuan Sosial sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
Headline

Bakti Polri Presisi, Polres Tebo Salurkan Bantuan Sosial sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

19/06/2026
Peduli Kemanusiaan Polres Merangin Gelar Kegiatan Donor Darah.
Headline

Peduli Kemanusiaan Polres Merangin Gelar Kegiatan Donor Darah.

18/06/2026
Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara
Headline

Polres Tebo Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Ponpes, Oknum Pengasuh Terancam 12 Tahun Penjara

08/06/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi
Headline

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026
Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana
Headline

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Tanjab Timur Menguat, JPK Soroti Pengembalian Dana

02/06/2026
GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda
Headline

GERAM Jambi Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD se-Provinsi Jambi ke Polda

01/06/2026
Next Post
Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Tanpa BPKB Tahun 2024, Masyarakat Pemilik Mobil-Motor Wajib Tahu, Ini Caranya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Tanpa BPKB Tahun 2024, Masyarakat Pemilik Mobil-Motor Wajib Tahu, Ini Caranya

22/08/2024
Penumpang Bus Jambi-Pematang Siantar Marah, Ban Pecah dan Sopir Ketinggalan Jadi Sorotan

Penumpang Bus Jambi-Pematang Siantar Marah, Ban Pecah dan Sopir Ketinggalan Jadi Sorotan

02/01/2025
Sat Lantas Polres Muaro Jambi Gunakan Speed Gan Untuk Tilang Mobil Yang Kecepatan Tinggi

Sat Lantas Polres Muaro Jambi Gunakan Speed Gan Untuk Tilang Mobil Yang Kecepatan Tinggi

10/03/2022
Presiden Jokowi Luncurkan Ragam Transportasi Darat Ramah Lingkungan di IKN

Presiden Jokowi Luncurkan Ragam Transportasi Darat Ramah Lingkungan di IKN

21/12/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Culik 2 Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kabupaten Bungo Diamankan Polisi
  • Masyarakat Jambi Demo ke DPRD Provinsi Jambi Minta MBG Tidak Dihentikan: Perbaiki Sistemnya, Jangan Hentikan Programnya
  • Terdakwa Pembunuhan Dosen di Bungo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
  • Wali Kota Jambi Tegaskan ASN Tingkatan Pelayanan Publik
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In