• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, Mei 7, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Serta Senpi Rakitan

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan dengan Pria Lain, Pria di Sarolangun Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Polsek Air Hitam Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Ponsel di Lubuk Jering

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Kapolda Jambi Buka Turnamen 9 Ball International Open Handicap Kapolda Cup

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Rajut Harmoni di Jambi: Kapolda dan GPIB Perkuat Sinergi Berbasis Kasih dan Persaudaraan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Serta Senpi Rakitan

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan dengan Pria Lain, Pria di Sarolangun Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Polsek Air Hitam Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Ponsel di Lubuk Jering

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Kapolda Jambi Buka Turnamen 9 Ball International Open Handicap Kapolda Cup

    Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bulog, Jamin Stabilitas Pangan dan Kamtibmas

    Rajut Harmoni di Jambi: Kapolda dan GPIB Perkuat Sinergi Berbasis Kasih dan Persaudaraan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Pengenaan Sanksi Terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Admin 1 by Admin 1
21/02/2025
in Headline
0
0
SHARES
4
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Dalam penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan. Hak dan Kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dimana beberapa kewajiban PBPH diantaranya adalah Menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, Menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata dilapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH, penataan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan. Dalam hal pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH.

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan PBPH dan atau pencabutan terhadap PBPH. Tata cara pengenaaan sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan perundangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

READ ALSO

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

Pada tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 (delapan belas) unit PBPH yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut adalah ke- 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

1. Keputusan Menhut Nomor 37 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HTI PT. Plasma Nutfah Marind Papua Seluas ± 64.050 Hektar Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua

2. Keputusan Menhut Nomor 38 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Hutan Sembada Seluas ± 10.260 Ha di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

3. Keputusan Menhut Nomor 39 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Rimba Dwipantara Seluas ± 9.930 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

4. Keputusan Menhut Nomor 40 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Zedsko Permai Seluas ± 30.525 Ha di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan

5. Keputusan Menhut Nomor 41 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Rencong Pulp dan Paper Industry Seluas ± 10.384 di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh

6. Keputusan Menhut Nomor 42 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Multikarya Lisun Prima Seluas ± 28.885 Ha di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat

7. Keputusan Menhut Nomor 43 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Satyaguna Sulajaya Seluas ± 27.740 Ha di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah

8. Keputusan Menhut Nomor 44 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Batu Karang Sakti Seluas ± 43.327 Ha di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara

9. Keputusan Menhut Nomor 45 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Cahaya Mitra Wiratama Seluas ±18.290 Ha di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

10. Keputusan Menhut Nomor 46 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Sari Hijau Mutiara Seluas ± 20.000 Ha Di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

11. Keputusan Menhut Nomor 47 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HP-HTI Pola Transmigrasi PT. Janggala Semesta Seluas ± 12.380 Ha Di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan

12. Keputusan Menhut Nomor 48 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan PBPH PT. Maluku Sentosa Seluas ± 11.504 Ha di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

13. Keputusan Menhut Nomor 49 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Talisan Emas Seluas ± 54.750 Ha di Provinsi Maluku

14. Keputusan Menhut Nomor 50 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan HPH PT. Wanakayu Batuputih Seluas ± 42.500Ha di Provinsi Kalimantan Barat

15. Keputusan Menhut Nomor 51 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Kayna Resources seluas ± 45.675Ha di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat

16. Keputusan Menhut Nomor 52 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. East Point Indonesia Seluas ± 50.665 Ha di Provinsi Kalimantan Tengah

17. Keputusan Menhut Nomor 53 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HA PT. Cahaya Karya Dayaindo Seluas ±35.340 Ha di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat

18. Keputusan Menhut Nomor 54 Tahun 2025 Tanggal 6 Februari 2025 Tentang Pencabutan IUPHHK-HT PT. Wana Dipa Perkasa seluas ± 8.355 Ha di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

Terhadap 18 unit PBPH yang dilakukan pencabutan tersebut maka akan kembali menjadi kawasan hutan negara, dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas areal tersebut. Berdasarkan hasil penelaahan maka areal dimaksud dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, untuk pemanfaatan/ penggunaan lain dan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan pencabutan PBPT tersebut maka pihak PBPH diperintah untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerja PBPH, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali asset tanaman hasil budidaya, melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajinan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related Posts

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
Headline

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

06/05/2026
Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan
Headline

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

06/05/2026
Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten
Headline

Proyek Pengembangan Gedung Kebidanan RSUD Tebo Rp25 Miliar Dimenangkan PT Bumi Delta Hatten

30/04/2026
Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan
Headline

Hadi Prabowo S.H Soroti Temuan Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Dugaan Kelebihan Bayar, SPJ Belanja Tak Sesuai Ketentuan

27/04/2026
BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
Headline

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

26/04/2026
Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
Headline

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

25/04/2026
Next Post
Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Satgas Preemtif Ops Keselamatan 2025 Gelar Sosialisasi di Persimpangan Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Hidayah Kota Jambi Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Hidayah Kota Jambi Diringkus Polisi

16/04/2023
Dorong Kedaulatan Energi, Wali Kota Jambi Lobi Langsung Tambahan Jargas ke Kementerian ESDM

Dorong Kedaulatan Energi, Wali Kota Jambi Lobi Langsung Tambahan Jargas ke Kementerian ESDM

13/06/2025
Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali SH dan Dandramil dampingin Camat Jaluko menghadiri go to school SD Negeri 073/IX Simpang Sungai Duren

Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali SH dan Dandramil dampingin Camat Jaluko menghadiri go to school SD Negeri 073/IX Simpang Sungai Duren

02/03/2023
Sungai Batanghari Tercemar Limbah Domestik, Hasil Uji Labor Mengandung Bakteri E Coli

Sungai Batanghari Tercemar Limbah Domestik, Hasil Uji Labor Mengandung Bakteri E Coli

23/11/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
  • Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Serta Senpi Rakitan
  • Cemburu Lihat Mantan Istri Jalan dengan Pria Lain, Pria di Sarolangun Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
  • 2 Komisaris PT PAL Jalani Sidang Kasus Korupsi Kredit dan Modal Kerja
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In