Sekatojambi.com, Jambi – Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dany Setiono mengatakan pihaknya berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimsus Dany Sigit pada saat konferensi pers di Mapolda Jambi Senin 13 Desember 2021,” Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal dan dalam hal ini Polda Jambi terus menegakkan hukum salah satunya ilegal mining , dan saat ini Polda Jambi fokus memberantas ilegal mining dari hulu hingga Ilir,”Ujar Dany Sigit.
Dalam pengungkapan penambangan emas Ilegal tersebut Polda Jambi berhasil amankan 6 orang pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin,” Terkait omzet jaringan ini bisa mencapai 25-50 Milyar perbulannya , mereka yang diamankan (I) 44 th warga Bengkulu sebagai sopir Diamankan di perbatasan Sarolangun – Sumsel, (MM) 45 Th warga Muara Bangka Ulu Kodya Bengkulu sebagai pengawal dan merupakan anggota Polisi aktif yang bertugas di Polda Bengkulu dengan pangkat Bripka, (DP) 38 th warga Aur Gading Kabupaten Sarolangun sebagai penadah, (HG) 40 th warga Ratu Samban Bengkulu sebagai pembeli, (IM) 51 th warga Singaran Pati Bengkulu sebagai pemodal , dan (AS) 72 th warga Liling Belanti Provinsi Sumbar sebagai penadah/ pemilik toko emas,” Jelasnya Direskrimsus Dany.
Dany Sigit kembali menjelaskan kronologis penangkapan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada tgl 26/11 pukul 10.00 wib , tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli emas hasil penambangan emas ilegal (PETI) di Sarolangun , hasil tambang tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Mutiara Nopol BD 1057 EA.
“Tim melakukan penghadangan dijalan lintas Tengah Sumatera depan pos PJR Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, dan dimobil tersebut diamankan dua orang (I) dan (MM) serta diamankan juga hasil tambang seberat 3.148.82 kg , dan uang tunai sebesar Rp 1.665.000.000,- dan beberapa barang bukti lainnya.
Tim menuju Sarolangun dan mengamankan (DP) , uang tersebut persiapan untuk membeli emas ilegal.
Ditreskrimsus juga mengamankan pemodal (IM)berada di Jakarta, sementara (HG) menyerahkan diri ke Polda Jambi dan penangkapan terakhir terhadap (AS) pemilik toko emas sebagai penampung , menurut keterangan kegiatan berlangsung sejak Juli 2021.
Sigit kembali mengatakan pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana” pungkas Ditreskrimsus.
(Novalino)
Tim Redaksi