SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman kantor Kejari, Selasa (3/10/2023).

Ada pun barang rampasan dari tindak Pidana Umum (Pidum) yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari 31 perkara Pidum, periode bulan Juli hingga Agustus 2023.

Pemusnahan barang rampasan ini dipimpin oleh Kajari Tanjab Timur, Bambang Suprianto dan dihadiri oleh pihak kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dinas Kesehatan yang mewakili Pemkab Tanjab Timur, Pengadilan Negeri Tanjab Timur dan pihak terkait lainnya.

Bambang Suprianto dalam wawancaranya menjelaskan, 31 perkara Pidum terdiri dari 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) yang berkaitan dengan kasus pencurian, 2 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum) yang berkaitan denga kasus perjudian dan cabul, serta 23 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang berkaitan dengan kasus Narkotika.

“Adapun barang bukti yang kita musnakan bersama hari ini diantaranya, satu pucuk Senanta Api (Senpi) rakitan, tiga Senjata Tajam (Sajam) jenis badik dan pisau, Narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan timbangannya serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.