SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Jambi untuk Pemilu 2024 dilaksanakan di Shang Ratu Hotel, pada Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan rapat pleno jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Jambi sebanyak 451.723 orang

DPT ini tersebar di 68 Kelurahan dan 11 Kecamatan.

“Terdiri dari 222.497 laki-laki dan 229.226 perempuan,” kata Plt Ketua KPU Kota Jambi, Arief Lesmana Yoga.

Berikut rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Jambi:

1. Kecamatan Paal Merah sebanyak 78.252 orang
2. Kecamatan Alam Barajo sebanyak 78.111 orang
3. Kecamatan Kota Baru sebanyak 60.669 orang
4. Kecamatan Jambi Timur sebanyak 49.001 orang
5. Kecamatan Jelutung sebanyak44.221 orang
6. Kecamatan Jambi Selatan sebanyak 42.306 orang
7. Kecamatan Telanaipura sebanyak 39.913 orang
8. Kecamatan Danau Sipin sebanyak 31.522 orang
9. Kecamatan Danau Teluk sebanyak 9.681 orang
10. Kecamatan Pelayangan sebanyak 9.558 orang
11. Kecamatan Pasar Jambi sebanyak 8.489 orang

Arief mengatakan, DPT tersebut mengalami kenaikan dari data pemilu terakhir baik 2019 atau Pilkada 2020 sekitar 90 ribuan.

“Jadi prinsipnya 2019 menggunakan de jure, datanya ada orangnya tidak ada, namanya kita hilangkan. Tapi, untuk 2024 murni menggunakan de jure jadi datanya ada orangnya tidak ada, kami tidak punya kewajiban untuk menghapus, sebelum kabupaten/kota lain mengklaim” ia menjelaskan.