JAMBI – Setelah sebelumnya memilih belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media, Pertamina EP (PEP) Jambi akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengadaan lahan yang menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Field Manager PEP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan yang dilakukan perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), akuntabilitas, dan kepatuhan.
Menurut Kurniawan, setiap proses pengadaan lahan untuk mendukung kegiatan operasional hulu migas tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berada dalam mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah melalui SKK Migas.
“Pertamina EP Jambi senantiasa melaksanakan proses pengadaan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), akuntabilitas, dan kepatuhan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan usaha hulu migas, termasuk pengadaan lahan, berada di bawah pengawasan SKK Migas selaku pelaksana pengelolaan kegiatan usaha hulu migas sekaligus perwakilan pemerintah dalam pengendalian operasional sektor tersebut.
Pernyataan tersebut muncul setelah media melakukan serangkaian upaya konfirmasi terkait sejumlah temuan audit yang berkaitan dengan pengadaan lahan di lingkungan kegiatan hulu migas. Sebelumnya, pihak humas PEP Jambi menyampaikan bahwa perusahaan masih melakukan koordinasi dan konfirmasi internal sebelum memberikan penjelasan resmi.
Dalam pernyataan lanjutannya, PEP Jambi menegaskan menghormati seluruh proses audit dan pengawasan yang dilakukan lembaga negara sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan pengelolaan aset negara.
“PEP Jambi menghormati proses audit dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengelolaan aset negara,” lanjut Kurniawan.
Terkait permintaan data maupun dokumen yang diminta media, perusahaan menyatakan penyampaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan dilakukan melalui koordinasi dengan SKK Migas sesuai kewenangannya sebagai regulator operasional hulu migas.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi pertama dari PEP Jambi setelah sebelumnya belum memberikan jawaban substantif atas permintaan konfirmasi media.
Meski demikian, pernyataan itu belum secara spesifik menjawab substansi temuan audit yang menjadi dasar pemberitaan, seperti apakah terdapat perbedaan data, tindak lanjut atas rekomendasi auditor, maupun langkah konkret yang telah dilakukan perusahaan terhadap temuan tersebut. PEP Jambi memilih menyampaikan penjelasan normatif mengenai mekanisme pengadaan lahan, sistem pengawasan, serta komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan.
Dalam perspektif jurnalistik investigatif, tanggapan tersebut merupakan hak jawab yang penting sebagai bagian dari asas keberimbangan. Namun, ruang klarifikasi terhadap substansi temuan audit masih terbuka, mengingat publik berkepentingan mengetahui bagaimana tindak lanjut atas setiap rekomendasi auditor serta status penyelesaian pengelolaan aset yang menjadi perhatian lembaga pemeriksa.
Media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan tetap berpedoman pada prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya.
Penulis : Wira Damanik



























