• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Kamis, September 11, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi

    Tingkatan Perekonomian, Gubernur Al Haris Minta SPPG Beli Bahan Pokok di Jambi

    Wawako Jambi Tinjau Seleksi Calon Kepala Sekolah di UPT BKN Jambi

    Audensi tentang Asistensi, Monitoring dan Evaluasi serta Langkah-Langkah Konkret Pasca Aksi Demonstrasi/Unjuk Rasa yang Ada di Beberapa Daerah di Indonesia

    Satlantas Polresta Jambi Gelar Program “Satlantas Menyapa” di Terminal Alam Barajo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kasi Intel Kejari Tebo, 3 Org TSK Tipikor JL Padang Lamo Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27/10/2022
in Headline
0
Kasi Intel Kejari Tebo, 3 Org TSK Tipikor JL Padang Lamo Dituntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Sekatojambi.com  (Jambi) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut 3 terdakwa korupsi pembangunan jalan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019,dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Tiga terdakwa itu adalah, Tetap Sinulingga, Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi; Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, pemenang tender; dan Ismail Ibrahim, yang menerima pengalihan mengerjakan proyek tersebut.

READ ALSO

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

“Menuntut supaya majelis hakim, (…) menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” kata JPU, Rico Sudibyo, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/10).

JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal ini disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melalu Ari Chandra Kasi Intel Kejari Tebo bahwasannya Selain pidana penjara, kepada masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baca sebelumnya : Pengacara Ragukan Kesaksian, Saksi Ahli dari JPU : Ari Chandra Pertegas Tukang Bangunan Saja Bisa Jadi Ahli Jelas Hakim

Baca sebelumnya :Diduga Kajari Batang Hari & Kajari Tebo Sengaja Mengulur Waktu Penyidikan Kasus Korupsi Puskesma Bungku & Padang Lamo

Baca sebelumnya : Penyidik Kejari Tebo, Serahkan TSK Ke Penuntut Umum : Waka II DPRD Tebo Jadi Tahanan Kota

Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Untuk diketahui Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan susunan, Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota Hiashinta Manalu, dan Hakim Ad Hoc, Bernard Pandjaitan. Para terdakwa didampingi penasihat hukum, Monang Sitanggang.

Sebagai informasi bahwa Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.

Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut.

Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.

Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.

Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Noval

Related Posts

3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Kerugian Kerusakan Fasilitas Pasca Demo Capai Rp2,5 Miliar

02/09/2025
3 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Pintu Gerbang Tol Pijoan, 2 Orang Terluka
Headline

Ratusan Mahasiswa Demo di Depan Mapolres Kerinci

02/09/2025
Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi
Headline

Ditreskrimsus Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi

28/08/2025
Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi
Headline

Dwi Hartono, Crazy Rich Jambi Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BRI, Total 15 Tersangka Diamankan Polisi

27/08/2025
Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.
Headline

Pekerja Tambang Ilegal Dompeng Asal Sarolangun, Tewas Tertimbun Didesa Langling.

26/08/2025
Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Jambi Jadi Provinsi ke-6 Lengkapi Tim Tanggap Insiden Siber, Tegaskan Perkuat Ketahanan Digital Daerah
Headline

Wagub Sani Apresiasi Kesuksesan PKKMB Unja Raih 4 Rekor Muri

26/08/2025
Next Post
Polda Jambi Dan Polda Sumsel Ringkus Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Satu Diantara Dilumpuhkan Petugas

Polda Jambi Dan Polda Sumsel Ringkus Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Satu Diantara Dilumpuhkan Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025

EDITOR'S PICK

Berkat Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU dari Kemenkes

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, Didampingi Oleh Dinas Sosial (Dinsos), Baznas, dan BPBD, Memberikan Bantuan Sembako Kepada Korban Bencana Sosial Kebakaran

28/08/2025
Wakil Bupati Muaro Jambi Hadiri Haflatut Takhrij dan Pengajian Umum di Ponpes Riyadhul Amien

Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Penutupan Pelatihan Pengamanan Dasar CPNS Kanwil Ditjenpas Jambi

30/06/2025
Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Bulanan, Tegaskan Prajurit Tak Terjebak Politik Praktis

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Bulanan, Tegaskan Prajurit Tak Terjebak Politik Praktis

17/11/2023
Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Tebo Bersukaria Mendapatkan Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-78

Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Tebo Bersukaria Mendapatkan Remisi Kemerdekaan HUT RI ke-78

17/08/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kedapatan Paket Sabu Siap Pakai, Oknum Dokter di Bungo Bersama Istri Ditangkap Polda Jambi
  • Demi Beli Sabu, Warga Pinang Merah Nekat Curi Motor di Tanjab Barat
  • Kabid Penaiszawa Tekankan Sinergi dan Potensi Wakaf Uang, Katim Pemberdayaan Wakaf Dorong Optimalisasi SIWAK
  • PPID Kanwil Kemenag Jambi Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2024 ke KI Provinsi Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In