MUARATEBO – 16 kecepek (senjata api rakitan) yang kerap digunakan Suku Anak Dalam (SAD) di musnahkan oleh pihak Polres Tebo.
Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Tebo pada Senin (17/4/2023).
Pemusnahan sejumlah barang bukti disaksikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Forkopimda dan sejumlah personil Polres Tebo.
Pantauan di lapangan barang bukti kecepek dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga senjata tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil operasi tahun ini.
“Iya barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil operasi tahun ini,” ungkapnya.
Dia menyebut, barang bukti kecepek sebelumnya dilakukan penyitaan, ada juga dilakukan penyerahan oleh pemiliknya.
“Ada yang disita ada juga yang diserahkan secara langsung, karena beberapa waktu ada kejadian maka dilakukan penyitaan,” ungkapnya.
Lanjut Fitria, pihak Polres sebelumnya melakukan upaya humanis terlebih dahulu kepada pengguna senjata api rakitan.
Tim Redaksi