SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengamanan ini terjadi pada hari Jumat (2/2/2024). Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku inisial MU (34) di Desa Ujung Tanjung pada pukul 13.30 WIB.
Lalu, pada pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku RI (20) dan HE (27) di Kelurahan Suka Sari, Kabupaten Sarolangun.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Desa Ujung Tanjung kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun memanggil saksi AA dan dilakukan pemeriksaan badan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti di dalam kantong celana warna hitam.
Dari tangan MU, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan barang bukti berupa 1 ball klip plastik kosong, 4 klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 4,11 gram.
“Sabu itu dibalut di dalam 1 helai tisu, 1 sendok sabu dibuat dari pipet yang telah diruncingkan dan 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Kemudian, polisi mendapat informasi di Kelurahan Suka Sari kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku RI dan HE.
Lalu, dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti di dalam box sebelah kanan sepeda motor matic BH 3089 QQ berupa satu klip plastik yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 0,11 gram.
“Ya akhirnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.
Tim Redaksi