SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Luas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan lahan dan hutan Provinsi Jambi pad 2024 mencapai 52.059 hektare (Ha).

Angka tersebut meningkat cukup drastis tiap tahun.

Tercatat, dalam sembilan tahun terakhir terjadi peningkatan luasan PETI sebesar 41.133 Ha.

Data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, lembaga yang concern isu lingkungan, menunjukkan selain angka yang bertambah tiap tahun, aktivitas penambangan ilegal juga meluas hingga tahun ini ada di enam kabupaten.

“Bertambah luas. Setidaknya ada tiga persoalan penyebab kerusakan hutan. Akibat aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, kebakaran hutan dan lahan serta adanya potensi kehilangan hutan dari konsesi perizinan yang saat ini masih ada tutupan hutannya,” ujar Adi Junaedi, Direktur KKI Warsi Jambi.

Pada 2016, luas pembukaan lahan dan hutan akibat PETI 10.926 Ha, sebarannya di Sarolangun 6.370 Ha dan Merangin 4.556.

Pada 2017, total 27.535 Ha dengan sebaran Sarolangun 13.762 Ha, Merangin 9.679 Ha, Bungo 4.094 Ha.

Pada 2019, total 32.832 dengan sebaran Sarolangun 14.126 Ha, Merangin 12.349 Ha, Bungo 4.711 Ha, Tebo 2.562 Ha, Kerinci 47 Ha, Batanghari 37 Ha.

Kemudian pada 2020, total 3 9.557 Ha dengan sebaran Sarolangun 15.254 Ha, Merangin 15.812 Ha, Bungo 5.611 Ha, Tebo 2.851 Ha, Kerinci 29 Ha.

Pada 2021, total 42.361 Ha dengan sebaran Sarolangun 15.659 Ha , Merangin 15.857 Ha, Bungo 6.748 Ha, Tebo 4.090 Ha, Kerinci 7 Ha.

Pada 2022, total 45.896 Ha dengan sebaran Sarolangun 15.878 Ha, Merangin 16.072 Ha, Bungo 8.081 Ha, Tebo 5.101 Ha, Kerinci 44 Ha.

Pada 2023, total 48.140 Ha dengan sebaran Sarolangun 17.224 Ha , Merangin 16.776 Ha, Bungo 9.102 Ha, Tebo 4.993 Ha, Kerinci 45 Ha.

Dan tahun kemarin, 2024, total 52.059 Ha dengan sebaran Sarolangun 17.362 Ha , Merangin 17.320 Ha, Bungo 10.101 Ha, Tebo 6.819 Ha, Kerinci 208 Ha, Batanghari 259 Ha.

Data menunjukkan bahwa luasan PETI terbanyak ada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Sementara di Batanghari yang sebelumnya kecil, kini sudah ratusan hektare lahan dan hutan untuk penambangan ilegal.

Adi Junaedi memaparkan, meski secara tutupan hutan Jambi masih terlihat pertumbuhan, di sisi lain, kerusakan juga masih terlihat signifikan.

Dari analisis yang dilakukan, terindikasi ada tiga ancaman terhadap ekologi Jambi, yaitu lahan terbuka, akibat berbagia aktivitas tambang legal dan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta potensi kehilangan hutan dari konsesi perizinan yang saat ini masih ada tutupan hutannya.

Dipaparkan Adi, lahan terbuka yang terindikasi akibat tambang yang berada di dalam areal perizinan tercatat 13.454 Ha.

Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan yang berada di luar areal perizinan yang mencapai 54.146 Ha.

“Lahan terbuka di luar perizinan ini terpantau didominasi oleh tambang emas tanpa izin yang tahun 2024 mencapai luas 52 ribu hektare,” tuturnya.

Daerah Terbanyak dan Lumpur Naik 5 Cm

Di Kabupaten sMerangin, dalam ekspose kasus oleh Polres Merangin kemarin terdapat enam kasus penambangan emas tanpa izin yang ditangani.

Dalam beberapa kasus yang ditangani itu, polisi menangkat penadah emas dan barang bukti berupa serbuk emas. Selain itu, saat razia ada puluhan alat dompeng untuk PETI di sungai dan ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah.

Di Kabupaten Sarolangun, polser setempat mengatakan jumlah kasus penambangan ilegal menurun dibanding tahun sebelumnya.

Polisi juga pernah menangkap seorang penadah emas PETI seberat 2,5 Kg di wilayah tersebut.

Tahun lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun juga melakukan pengujian terkait kerapnya terjadi banjir bandang di Kabupaten Sarolangun.

Kesimpulannya, banjir di sana kerap terjadi dampak pendangkalan sungai di akibat aktivitas PETI.

Selain itu, menurunnya serapan air hujan juga mengakibatkan terjadinya banjir bandang.

DLH melakukan pengujian dan penelitian lingkungan yang terdampak PETI kurang lebih 30 hektare lahan sawah atau kebun di salah satu titik di wilayah sarolangun.

Hasilnya, sedikitnya mencakup tanah dan lumpur.

Selain itu, ada material bekas galian PETI juga mengalir ke sungai sehingga dampaknya pendangkalan.

Setiap tahunnya tanah dan lumpur naik kurang lebih 4-5 sentimeter.

Di Kabupaten Bungo, PETI marak di wilayah. Beberapa waktu lalu, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Batin III Ulu banyak aktivitas PETI.

Per September lalu, polisi sudah mulai melakukan pemetaan mulai pelaku, pemilik alat berat dan semua aktor.

Polisi sudah mengumpulkan data lengkap sehubungan dengan permasalahan PETI.

DIa menegaskan tindakan ilegalakan berhadapan dengan hukum, dan akan menindak dari pelaku, pemilik bahkan hingga membekingi aktivitas penambangan emas tanpa izin.