SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – BNN Provinsi Jambi bergabung bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Dewan Masjid Indonesia Wilayah Jambi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko S.I.K, MM menyampaikan, kerjasama ini sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh aspek kehidupan masyarakat baik secara budaya dan agama.

“Kerjasama ini, merupakan salah satu gambaran bagaimana BNN melibatkan segala unsur di masyarakat untuk terlibat aktif dalam menangani permasalahan narkotika. Kerja sama yang selama ini dilakukan oleh BNN menekankan pada peranan para pihak untuk berkontribusi dalam upaya P4GN,” katanya.

Upaya kerja sama ini juga menjadi salah satu tugas BNN yang tertuang di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kerjasama yang dilaksanakan oleh BNN harus menyasar pada semua sektor, baik sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Perlunya peranan dari semua sektor dalam mendukung program P4GN bukanlah tanpa dasar.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja sama, berkoordinasi, berkolaborasi dan terus bersinergi dengan BNN Provinsi Jambi dalam upaya yang berkesinambungan guna menuju Provinsi Jambi Bersinar (bersih narkoba),” ucapnya.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak semua pihak Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama, Para Akademisi, dan Masyarakat, baik yang hadir di sini maupun yang mengikuti acara hani secara virtual, untuk berkomitmen bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika, memperkuat individu dan masyarakat untuk tidak bersinggungan dengan narkoba, dan berkomitmen untuk menangkal masuknya Narkoba dari luar,” pungkasnya.