SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bank Jambi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) di Ballroom Yoesoef Singedekane Gedung Mahligai 9 Sabtu (15/3/2025) lalu.

Pada RUPS kali ini, Bank Jambi menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp. 168,84 miliyar atau meningkat 9,15% dibandingkan nominal yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp. 154,68 miliyar.

“Ini adalah bukti nyata bahwa Bank Jambi yang memiliki fungsi agent of development dan value creator dapat menjalankan peran ekonomi dan social value secara simultan. Melalui pembayaran pajak dan dividen, laba tersebut akan kembali ke masing-masing pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten yang dalam hal ini adalah sebagai pemegang saham Bank Jambi. Selanjutnya, Dividen ini masuk dalam APBD digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur masyarakat Jambi, melalui berbagai program pemerintah daerah,” ujar Direktur Utama Bank Jambi H. Khairul Suhairi.

Pada rapat ini juga disetujui distribusi CSR sebesar 2% dari laba ke masing–masing. Pemerintah Daerah dan Pemegang Saham lainnya, sesuai porsi saham masing–masing.

“Perseroan memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang cukup dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank,” paparnya.

“Dengan pembayaran Dividen untuk laba Tahun Buku 2024, CAR Perseroan tetap terjaga pada kisaran 42,99% jauh di atas ketentuan minimum regulator,” sambungnya.

Dalam RUPS kali ini juga terdapat perubahan pengurus perseroan, di antaranya menetapkan H. Achmad Nunung HS sebagai Direktur Treasury Dana, IT & Digital Bank Jambi dan Yufnizarman sebagai Direktur Kredit & Syariah, masing-masing untuk periode 2025-2029, sehingga susunan Direksi Bank Jambi menjadi:

Direktur Utama : H. Khairul Suhairi, S.E., M.M.

Direktur Treasury Dana, IT & Digital: H. Achmad Nunung HS, S.Kom.

Direktur Kredit & Syariah: Yufnizarman, S.E.

Direktur Kepatuhan : Hj. Riza Roziani, S.E., M.M.

Direktur Operasional : Dirangkap Oleh Direktur Utama

Selain itu juga membahas agenda perpanjangan Ahmad Syahrizal sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah Bank Jambi untuk periode tahun 2025 – 2028 dan juga membahas empat agenda lainnya, di antaranya:

• Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, menyetujui Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris sekaligus pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

• Memberi Persetujuan Pembentukan Cadangan Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 sebesar 2% dari Laba Bersih Akhir Tahun yang akan dialokasikan sebagai Biaya Tahun berjalan 2025

• Memberi kewenangan kepada Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Bank Jambi Tahun 2025 berdasarkan usulan dari Direksi dengan memperhatikan Rekomendasi Komite Audit.

• Menyetujui rencana penempatan anggota Dewan Komisaris dari Bank BJB.

Dengan hasil RUPS ini, Bank Jambi berkomitmen menjadikan tahun 2025 untuk memperkuat bisnis retail terutama dalam peningkatan penghimpunan dana CASA yang komposisinya diproyeksikan mencapai 60 persen dari total dana pihak ketiga.

“Strategi selanjutnya akan berfokus pada pertumbuhan kredit pengelolaan assets & liabilities yang lebih produktif, diversifikasi sumber pertumbuhan, keandalan pendukung operasional serta implementasi prinsip-prinsip GCG dan konsep keberlanjutan agar memberi nilai positif bagi lingkungan, sehingga Bank Jambi mampu value beyond profit secara berkelanjutan,” tandasnya. (*)