SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,1 Kg dan ganja seberat 8 Kg, Rabu (20/9/2023) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan di lapangan BNNP Jambi dengan dihadiri para tersangka berjumlah 11 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga awal September 2023.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, pemusnahan Narkotika ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi maupun Polri sesuai Undang-undang.
“Pemusnahan ini, barang bukti Narkotika ini dari periode Juli hingga awal September 2023. Tentunya, disampaikan dia, setiap 2 hingga 3 bulan pihaknya menganalisa barang bukti dan ternyata semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas,”katanya.
Hal ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba.
“Narkoba ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara diblender yang dicampur air dan deterjen.
Sementara, barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
Tim Redaksi