SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun mengeluarkan Surat Edaran batas akhir pencairan anggaran tahun 2023.

Selain mengingatkan batas akhir pencairan, BPKAD Sarolangun juga mewanti kegiatan untuk dipercepat penyelesaiannya.

Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun Ahmad Subhan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang batas akhir pencairan.

“BPKAD seperti tahun-tahun sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran sekitar dua bulan yang lalu. kita keluarkan surat edaran untuk mengingatkan kawan-kawan OPD,” katanya, Senin (11/12/2023) kemarin.

Ahmad Subhan juga mengatakan, untuk penyampaian tambah uang (TU) yang biasa digunakan di perkantoran OPD tersebut terakhir diterima tanggal 28 November 2023 lalu.

“Sudah selesai. Untuk di GU-nya masih kita tunggu sampai tanggal 20 Desember dan untuk LS bendahara itu 27 Desember,” katanya.

Begitupun untuk penyampaian LS dari pihak ketiga yaitu ditanggal 27 Desember 2023 nanti.

Sementara itu, untuk bantuan keuangan Provinsi kepada Desa dan Kelurahan terakhir ditanggal 26 Desember 2023. Belanja fisik, DAK tanggal 12 Desember dan tamsil untuk guru-guru.

BPKAD Sarolangun menghimbau kepada OPD yang banyak menggunakan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan pencairan.

“Terutama yang di PU dan Dinas-Dinas yang banyak menggunakan pihak ketiga dalam kegiatan, dia diingatkan untuk segera menyelesaikan pencariannya,” imbuhnya.