Sekatojambi.com (Kota Jambi) Sejak awal proses lelang terkait proyek Pekerjaan Jalan Kolonel Abunjani -Jalan Sumantri Brojonegoro memang bermasalah, sampai pada akhirnya hasil pekerjaan juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Dihimpun dari laman website layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jambi diketahui bahwa lelang tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan pada 06 februari 2023, di ikuti sebanyak 25 perusahaan penyedia jasa, namun batal pada tahap evaluasi diantaranya adalah :
1. CV. CITRA DWI PRATAMA nilai penawaran Rp. 5.913.453.170,77 Alasan dibatalkan karna yang bertanda tangan pada surat pernyataan personil bersedia ditempatkan secara penuh dilokasi pekerjaan bukan atas nama pelaksana yang ditawarkan.
2.CV.MITRA PRIMA UTAMA nilai penawaran Rp. 5.909.098.549,40 alasan pembatalan RKK tidak sesuai dengan identifikasi bahaya pada LDP Dokumen Pemilihan
3. CV PAAL LIMO Rp. 5.700.160.025,50 alasan dibatalkan Pada RKK, analisis keselamatan pekerjaan pada penjelasannya menyebutkan untuk Tahun Anggaran 2022; 2. Tidak menyampaikan Surat Dukungan izin Usaha Pertambangan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pemilihan.
4. CV. CIPTATAMA ABADI dengan nilai penawaran Rp. 5.029.821.887,40 alasan pembatalan Pada elemen Perencanaan Keselematan Konstruksi tidak menyampaikan tabel B1 serta tabel B2
Prosesi Tender ulang dilakukan pada April 2023 :
Dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui lelang kedua terkait paket pekerjaan Pekerjaan Jalan Kolonel Abunjani -Jalan Sumantri Brojonegoro pada 3 April 2023, dimenangkan oleh CV.MITRA PRIMA UTAMA
Jl.Kms.A.Somad Rt.04 Kel.Kenali Besar Kec.Alam Barajo Kota Jambi – Jambi (Kota) – Jambi Rp. 5.938.994.754,69
Jadi Temuan BPK RI :
Kekurangan Volume dan Mutu pada Pekerjaan Jalan Kolonel Abunjani -Jalan Sumantri Brojonegoro Sebesar Rp598.907.088,69 Pembangunan Jalan Kolonel Abunjani – Jalan Sumantri Brojonegoro dilaksanakan oleh CV MPU berdasarkan Kontrak Nomor S-109/DPUPR-5.3.PPK 01/V/ 2023 tanggal 3 Mei 2023 sebesar Rp5.938.994.754,00 termasuk PPN 11% dengan sumber dana dari APBD Pemprov Jambi.
Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai tanggal 3 Mei 2023 s.d.
31 Juli 2023 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Atas kontrak
tersebut telah dilakukan adendum, terakhir dengan Final Adendum tanggal 24 Juli 2023 yang mengubah volume item pekerjaan, sedangkan nilai kontrak tetap.
Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% berdasarkan BASTPP Nomor 06-
TERMYN100%/MPU-JBI/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 serta telah dibayar lunas
terakhir dengan SP2D Nomor
10.00/04.0/000325/LS 1.03.1.04.0.00.01.0000/P.04/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp506.228.034,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Staf Teknis Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa serta Pegawai Inspektorat tanggal 14 September 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume dan mutu berupa Laston Lapis Aus (AC-WC) sebesar
Rp598.907.088,69.
Tim Redaksi