Sekatojambi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali mengatakan dua orang tersangka Narkoba jenis Ekstasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi Brigjenpol. Andri Wisnu melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 09 Februari 2024.

“Dua orang tersangka yakni Deni dan Ronald Siahaan Anak dari (35) Alm Alamson Siahaan Warga perumahan Puri Lestari 3 Desa Mekar Jaya Kabupaten Muaro Jambi dan Deni Saputra Bin Saiful Anwar (42) Warga Jl. Abdul Muis Lorong. SMPN 4 Rt. 16 Kelurahan. Lingkar Selatan Kecamatan. Paal Merah Kota Jambi pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.40 Wib kita amankan beserta Narkoba jenis Ekstasi,” Jelas Wisnu pada wartawan melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.