SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Personel Ditpolairud Polda Jambi mengamankan seorang kenek Speedboat SB. Desi yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.52 WIB siang.

Pelaku bernama Lesang (48), warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus di dalam amplop putih dengan uang tunai Rp 4,4 juta dan satu tas slempang warna hitam.

“Barang bukti sudah kita amankan saat ini,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Agus menjelaskan, awalnya Tim mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara. Ditpolairud Polda Jambi langsung beraksi begitu mendapat informasi.

“Kemudian Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan seorang laki-laki tetsebut, ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal.

“Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Agus.

Pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.