Sekatojambi.com |Jambi |Pasca Polda Jambi menaikkan status proses hukum, dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Kasus Kecelakaan Kerja Migas PT. PetroChina Internasional Jabung L.td
Siapkah orang yang paling bertanggung jawab atas tragedi itu ??
Akankah Kepala Tehnik Migas dan/atau Wakil Kepala Tehnik Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama antara SKK Migas dengan PT. PetroChina Internasional Jabung L.td akan ditetapkan TSK oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Berikut Nama Kepala Tehin Migas dan Nama Wakil Kepala Tehnik Migas dan Jabatannya:
1. Wang Qilin : GM (Katek)
2. Budi Tyas Utomo : Sr. Dev Man (Wakatek)
3. Jhon Halim : Filed Man (Wakatek)
4. Arif Haris Suseno : Filed Man (Wakatek)
5. Kikie Arifianto : Act Dril Man (Wakatek)
6. Ferry Sendow : NGF & FPU Sup (Wakatek)
7. Kamarudin : BGP Operation Sup (Wakatek)
8. Siswanto : Production Sup (Wakatek)
Menurut penjelasan Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan kepada (red), jika mengacu dengan Keputusan Kementerian ESDM No : 181.K/HK.02/DMT/2022
.Tentang, Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak Dan Gas Bumi Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kepala Teknik Migas dan Wakil Kepala Teknik Migas adalah orang yang paling bertanggung jawab.
Hal ini dapat kita lihat dari berbagai aspek diantaranya Jelas Hadi Prabowo :
1. Kecelakaan Kerja Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kecelakaan Kerja Migas adalah setiap kecelakaan yang memenuhi lima kriteria kecelakaan kerja migas, yaitu kecelakaan yang benar-benar terjadi, menimpa karyawan atau orang yang diberi izin oleh Kepala
Teknik, terjadi pada jam kerja, sedang melakukan aktivitas kegiatan migas, dan v. terjadi di dalam wilayah kerja dan/atau kejadian yang terjadi di dalam area tanggung jawab Kepala
Syarat Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Teknik Migas dan Wakil Kepala Teknik Migas:
Kepala Teknik adalah Pimpinan Tertinggi di Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha yang paling rendah menduduki jabatan Direktur atau setingkatnya di dalam organisasi yang memiliki tugas, fungsi serta kewenangan secara mutlak terhadap Keselamatan Migas dan memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan Keselamatan Migas yang dibuktikan dengan dokumen struktur organisasi yang sah.
Wakil Kepala Teknik adalah pejabat di Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha di dalam organisasi yang memiliki tugas, fungsi serta kewenangan secara mutlak terhadap Keselamatan Migas dan memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan Keselamatan Migas yang dibuktikan dengan dokumen struktur organisasi yang sah.
Kenapa kami dari DPP LSM MAPPAN bisa beraargumen seperti itu, karna itu bisa dibuktikan dengan From surat Pernyataan Kepala Tehnik Migas dan dan Wakil Kepala Tehnik Migas yang menjelaskan bahwa :
1. Bertanggung jawab atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan Keselamatan
Migas yang menjadi kewajiban Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha dengan cara membina, memberikan instruksi, menyediakan peralatan dan perlengkapan
serta melakukan pengawasan yang diperlukan; dan
2. Apabila saya terbukti tidak menjalankan tanggung jawab saya sebagai Kepala Teknik / Wakil Kepala Teknik sehingga mengakibatkan Kecelakaan Migas,
maka saya bersedia diberhentikan sebagai Kepala Teknik / Wakil Kepala
Teknik dan/atau menerima sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
Format Surat Penetapan Kepala Teknik / Wakil Kepala Teknik Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi yang ditanda tangani oleh Direktur Tehnik dan Lingkungan Migas Selaku Kepala Inpeksi
1. Kepala Teknik mempunyai kewenangan secara mutlak dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan Keselamatan Migas (Pekerja, Umum, Instalasi, dan Lingkungan) sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani; 1)
2. Wakil Kepala Teknik membantu Kepala Teknik dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan Keselamatan Migas (Pekerja, Umum, Instalasi, dan Lingkungan) sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani; 2) dan
3. Melaporkan setiap kejadian terkait Keselamatan Migas (kecelakaan, unplanned shutdown, dan/atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kegiatan operasi) kepada Kepala Inspeksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi