SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi sejak 5 Juni sampai 25 Juni berhasil menangkap 27 orang tersangka kasus TPPO.

Dari kasus tersebut tercatat, ada 18 orang korban yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat.

Aplikasi MiChat ini sendiri merupakan alat komunikasi yang sering kali dijadikan transaksi TPPO dengan modus Open BO.

“Modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, melalui aplikasi MiChat,” katanya.

Kasubbid Penmas mengatakan kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

“Kemudian hasil prostitusi online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka,” tambahnya.

Sampai hari ini Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun ada di Jambi.