SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penipuan hingga puluhan juta.
Kedua tersangka bernama Ronaldo (21) dan Arisa (23) yang tinggal di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus jasa titipan (jastip) kepada korban bernama Kiki Fatmawaty, warga Provinsi Jambi hingga mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta.
Kejadian ini berawal saat korban Kiki Fatmawaty tertarik dengan akun instagram tersangka dengan username @ryan.hhf, yang memberikan keterangan jastip dan Preloved termurah.
Lalu Kiki mulai berkomunikasi dengan kedua tersangka lewat instagram. Kemudian memesan jilbab dan tas, dengan nilai total Rp 78 juta. Uang tersebut, ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.
“Setelah uang dikirim, barang ternyata tidak kunjung datang,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024) kemarin.
Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian, melakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.
Kedua tersangka ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 22 Februari 2024, pukul 17.00 WITA.
“Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah neneknya, dan akhirnya kita amankan di Polda Jambi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
Tim Redaksi