SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Penetapan status tersangka berinisial FZ dilakukan setelah ada gelar perkara oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial WN, yang ditangkap secara bersamaan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan pengedar. Dan, lainnya hanya pemakai saja,” kata Al Hajat, Rabu (18/10/2023).
Tiga orang pemakai tersebut berinisial R, L, dan F yang akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Yang pemakai ini kita ajukan rehap ke BNN. Karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif,” sebutnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu 30 gram yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket.
Tim Redaksi