SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo yang bernama Airul Harahap (13) masih terus berlanjut.

Kini update terbaru, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Airul Harahap.

Perlu diketahui, Airul tewas di tangan dua seniornya yaitu AR (15) dan RD (14), yang telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara, sementara RD dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Namun tak hanya berhenti sampai disitu, penyelidikan masih terus berlanjut mengungkap adanya keterlibatan 3 santri lain, berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru setelah terbukti menghalangi proses penyelidikan (obstruction of justice) dalam pengungkapan kasus ini.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, ketiga tersangka baru ini mengetahui semua kejadian yang menimpa Airul Harahap. Mereka bahkan terlibat dalam memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Ponpes pada saat kejadian.

“Beberapa hari yang lalu, 3 anak ini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme gelar perkara,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengurus Ponpes Raudhatul Mujawwidin terkait kasus ini.

“Penyidik berlanjut pada pengambilan keterangan. Pengurus Ponpes dari fakta persidangan itu hanya 1 orang,” sebutnya.