SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan motif Panca Darmansyah tersangka pembunuhan terhadap 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dipicu rasa cemburu kepada istrinya.
Kombes Ade Ary mengatakan motif itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan disesuaikan dengan barang bukti.
“Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D. Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jaksel, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro menyampaikan Panca terancam hukuman mati atas perbuatannya karena disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Tim Redaksi