SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya dengan disaksikan pihak Pengadilan Negeri Sarolangun dan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum diblender, narkoba itu dilakukan penimbangan dan di tes keasliannya.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) di lokasi Desa Pulau Pinang Sarolangun pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B (DPO).
“Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencairan atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus di cari sampai ketemu,” katanya.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya juga mengajak untuk memberantas peredaran narkoba juga harus keterlibatan pihak masyarakat.
“Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan diberi ruang untuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Tim Redaksi