SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polsek Jambi Timur melalui Bhabinkamtibmas bersama masyarakat, TNI, Pemerintah Kecamatan, Lurah dan RT di setiap Kelurahan yang ada di Kecamatan Jambi Timur bergotong royong memasang spanduk berupa himbauan yang ada di Kecamatan Jambi Timur.
Spanduk ini bertuliskan “Stop Tawuran dan Tolak Geng Motor, Dilarang Membawa Senjata Tajam!!! di Wilayah Hukum Polsek Jambi Timur”.
“Tawuran Bisa Diancam Pidana Penjara 12 Penjara, dan Membawa Senjata Tajam bisa diancam Pidana penjara 10 Tahun”.
Pemasangan spanduk ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas.
”Ini juga dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jambi Timur, Kota Jambi agar tetap kondusif,” kata Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi, Kamis (18/4/2024).
Himbauan ini juga diberikan kepada para orang tua untuk terus memperhatikan anak-anaknya untuk tidak ikut dan terlibat aksi tawuran.
”Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika adanya gerak gerik mencurigakan segera laporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini bisa melalui Bhabinkamtibmas, RT, Lurah, Babinsa atau di nomor bantuan Polisi Polsek Jambi Timur 0811742007 atau 082361746262,” pungkasnya.
Tim Redaksi