SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satreskoba Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60 Kg, Rabu (3/4/2024).

Selain sabu seberat 60 Kg yang senilai 78 miliar, petugas juga memusnahkan 41 Kg ganja senilai Rp 123 juta, dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir senilai Rp 711 juta.

Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mobil Incinerator milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan periode beberapa bulan kebelakang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini tangkapan 3 hingga 4 bulan kebelakang,” katanya.

“Tentunya, barang bukti yang kita amankan ini kita musnahkan,” sebutnya.

Kombes Eko menyebutkan, total keseluruhan barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai Rp 78,8 miliar yang berhasil menyelamatkan 343 ribu jiwa.