SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Rabu 11 Desember 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, mengamankan 2 remaja terkait kasus narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Simpang 3 Jambi Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pukul 00.30 dini hari.
Kedua remaja berusia 17 tahun ini berinisial MR dan NS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Surulangun, Kabupaten Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sarolangun.
Berpijak dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun pun melakukan penyelidikan lapangan.
Akhirnya di hari penangkapan, polisi melihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan.
Keduanya yang merupakan MR dan NS ini langsung diamankan. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus Kacang Garuda.
“Keduanya langsung diamankan ke Polres Sarolangun, berikut barang buktinya,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, saat dikonfirmasi Jumat 13 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik Kacang Garuda, 1 lembar tisu, dan 2 unit HP.
Tim Redaksi