SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polresta Jambi melalui Satresnarkoba menggeledah tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di danau tepian Sungai Batanghari dan pondok yang berada di RT 28 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan serta menekan angka penyalahgunaan dan mengungkap peredaran narkoba di Kota Jambi.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen.
Disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen bahwa, kegiatan ini dalam rangka Operasi Antik Siginjai Polda Jambi kota dari Satresnarkoba menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap narkoba.
“Kita bersama tim mendatangi lokasi yang maksud yaitu di daerah Danau Sipin tepian sungai Batanghari dan tempat berupa pondok yang berada di RT 28 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi,“ ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Di lokasi tersebut, kata Christy Silaen, tidak ditemukan adanya aktivitas dan terpantau sepi, namun diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Untuk di 2 TKP yang kita datangi tersebut kita mengambil tindakan berupa pemusnahan terhadap pondok dengan cara di bongkar dan kemudian sisa bongkaran dibakar,“ ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja, Satresnarkoba Polda Jambi juga melakukan pengecekan identitas dan geledah badan serta kendaraan terhadap sejumlah pengendara yang melintas masuk kedalam melalui jembatan menuju masuk kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin serta menghimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif.
Tim Redaksi