SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun mengamankan seorang warga Desa Pelawan yang menjadi target Operasi Antik tahun 2024.

Warga Desa Pelawan tersebut berinisial MNA yang terbukti menggunakan narkoba.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri mengatakan, penangkapan tersangka MNA dilakukan Jumat, (10/5/2024) lalu.

“Pelaku merupakan TO operasi antik, tersangka MNA ditangkap dengan BB narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram,” katanya, Rabu (15/5/2024).

BB sabu ini ditemukan di dalam klip plastik bening di kantong celana MNA saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MNA.

Selain sabu, 1 unit handphone dan 1 buah celana pendek turut diamankan petugas sebagai BB.

Akibat perbuatan pelaku dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur, mengawasi dan menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.