SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang sopir Speedboat ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda Jambi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Sopir tersebut berinisial IW (56), warga Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sabu yang dibawa IW ini berasal dari wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan tujuan Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, IW ditangkap di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal.

Saat ditangkap, pihaknya menemukan barang bukti 2 paket sabu dari tangan tersangka.

Wahyu menyebutkan, penangkapan dilakukan Kamis (8/2/2024) kemarin sekitar pukul 12.0O WIB, setelah pihaknya mendapat informasi akan ada orang yang akan membawa barang haram itu melalui Pelabuhan LLASDP.

“Kita dapat informasi dari masyarakat jika akan ada orang yang bawa narkotika dari Tungkal tujuan Kampung Laut,” ungkapnya.

Tersangka menyimpan barang haram itu didalam bungkus rokok sebanyak 2 paket bening yang diduga akan diedarkan pelaku.

“Mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.